ANGGARAN DASAR
Pasal 1
1.
Forum Kemitraan ini bernama :
FORUM KEMITRAAN POLISI MASYARAKAT (FKPM) LODAYA KORWIL POLDA JAWA BARAT.
2.
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat
(FKPM) Lodaya berkedudukkan di Ibu Kota Provinsi Jawa Barat yaitu Bandung.
Pasal 2
WAKTU
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM)
Lodaya ini didirikan pada tanggal 13-10-2005 (tiga belas Oktober dua ribu lima)
Pasal 3
AZAS
1. Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya berazaskan Pancasila
dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
2. Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya dalam melaksanakan
tugasnya berpedoman kepada :
a.
Undang-undang Kepolisian Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
b.
Surat Keputusan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia Nomor Polis: Skep/737/X/2005, tentang Kebijakan dan Strategi
Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
c.
Surat Keputusan Kapolri Nomor:
Skep/433/VII/2006, tentang Panduan Pembentukan dan Operasionalisasi Perpolisian
Masyarakat (POLMAS).
d.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang pedoman Strategi dan Implementasi
Pemolisian Masyarakat dalam penyelenggaraan tugas Polri.
Pasal 4
TUJUAN
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM)
Lodaya bertujuan :
a.
Membantu tugas Polda Jabar beserta
jajarannya menciptakan Kamtibmas yang mantap di wilayah hukum Polda Jabar.
b.
Sebagai wadah untuk menyelesaikan
masalah tindak pidana ringan (TIPIRING) yang terjadi di lingkungan masyarakat.
c.
Membantu meningkatkan kesadaran dan
ketentuan hukum masyarakat serta aktif dalam menciptakan dan mewujudkan
Kamtibmas di lingkungan masing-masing.
d.
Membina dan menjalin persahabatan dan
persaudaraan antar sesama warga masyarakat dan organisasi sejenis dalam rangka
mewujudkan Kamtibmas.
e.
Membangun dan menumbuhkan
kemampuan daya tangkal, cegah dan lawan masyarakat terhadap segala gangguan
Kamtibmas.
Pasal 5
SIFAT
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya memiliki
sifat :
a.
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat
(FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar adalah satu-satunya mitra Polri dibawah
pembinaan langsung Polri serta berwenang mengkoordinasikan dan membina seluruh
organisasi Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya di jajaran Korwil
Polda Jabar dalam wadah Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya.
b.
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat
(FKPM) Lodaya merupakan pendamping dan pendukung Polri dalam membina dan
membimbing masyarakat untuk menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas di Wilayah
hukum Polda Jabar.
Pasal 6
BANTUAN
KOMUNIKASI
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil
Polda Jabar pada dasarnya adalah satu Organisasi Pam Swakarsa yang dalam
kegiatannya menggunakan Handy Talky sebagai alat utama untuk memberikan bantuan
komunikasi dan informasi kepada Polri dalam rangka mewujudkan Kamtibmas.
Pasal 7
KEWAJIBAN
DAN USAHA
Kewajiban dan usaha yang dilakukan :
a.
Membentuk, mengembangkan,
menetapkan dan mengawasi perkembangan seluruh Forum Kemitraan Polisi Masyarakat
(FKPM) Lodaya di jajaran Polda Jabar secara ilmiah, terencana, teratur dan
berkesinambungan.
b.
Mewakili organisasi Pam Swakarsa
yang ada di wilayah Polda Jabar dan menjalin hubungan baik dengan Pemda Jawa
Barat, Organisasi Rapi, Orari dan Organisasi sejenis lainnya.
c.
Melaksanakan kebijakan Polda Jabar dalam
rangka mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Jabar.
d.
Membina dan menambah anggota Forum
Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya pada setiap Korwil Polres, Korwil
Polsek dan Sub Korwil Polsek, Kawasan dan Komunitas yang memiliki dedikasi dan
loyalitas terhadap penciptaan Kamtibmas.
e.
Meningkatkan kemampuan prasarana
dan sarana bagi seluruh Organisasi Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM)
Lodaya termasuk para Pengurus, Pembina, Pelatih dan sebagainya.
f.
Melaksanakan konsolidasi
organisasi seluruh Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya dalam rangka
membantu kegiatan-kegiatan pengamanan yang dilakukan oleh Polda Jabar terutama
yang bersifat Nasional dan Kedaerahan di wilayah hukum Polda Jabar.
g.
Menyelenggarakan usaha-usaha lain
yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat
(FKPM) Lodaya.
Pasal 8
BENTUK
DAN SUSUNAN
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya menurut
bentuk dan susunan sebagai berikut :
a.
Organisasi Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar dibentuk oleh Direktorat Pembinaan Masyarakat
Polda Jabar.
b.
Susunan Organisasi Forum Kemitraan
Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya mulai dari :
1.
Tingkat koordinator (minimal 20
orang )
2.
Sub Polsek (Kelurahan/Desa)
3.
Polsek (Kecamatan)
4.
Polres (Kota/Kabupaten)
5.
Polda (Provinsi)
c.
Pada tingkat Polda Jabar dibentuk
Pimpinan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar,
yang mengkoordinasikan seluruh kegiatan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat
(FKPM) Lodaya di wilayah hukum Polda Jabar.
d.
Pada tingkat
Polres/Polsek/SubPolsek dan Kelompok dibentuk pengurus Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya yang membawahi dan mengkoordinasikan semua kegiatan
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya di wilayah masing-masing.
e.
Apabila di tingkat Polres/Polsek/SubPolsek
dan Kelompok belum terbentuk kepengurusan, maka seluruh anggota dan kegiatan-kegiatannya
di daerah tersebut berada langsung di bawah Pengurus Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil setingkat diatasnya.
Pasal 9
WILAYAH
KERJA
Wilayah kerja Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM)
Lodaya adalah sebagai berikut :
a.
Wilayah Kerja Forum Kemitraan
Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar. adalah seluruh wilayah
hukum Poldan Jabar (22 Polres)
b.
Wilayah kerja Forum Kemitraan
Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polres adalah seluruh wilayah hukum
Polres yang bersangkutan.
c.
Wilayah kerja Forum Kemitraan
Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polsek adalah seluruh wilayah hukum
Polsek yang bersangkutan.
d.
Wilayah kerja Forum Kemitraan
Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Pos Pol atau Kelurahan/Desa adalah wilayah
hukum Pos Pol yang bersangkutan.
e.
Wilayah kerja Forum Kemitraan
Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Kelompok/Komunitas adalah hanya terbatas pada
lingkungan daripada kelompok/komunitas tersebut.
Pasal
10
KEGIATAN
Bentuk kegiatan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM)
Lodaya adalah sebagai berikut :
a.
Melakukan upaya penyelesaian
masalah tindak pidana ringan (TIPIRING) yang terjadi di lingkungan masyarakat.
b.
Melakukan kegiatan komunikasi dan
informasi yang rutin (rapat) antar sesama anggota, Kepolisian dan masyarakat lainnya dalam upaya pengawasan situasi
Kamtibmas di wilayah masing-masing.
c.
Membantu Polri dalam memberikan
informasi dan penjelasan kepada masyarakat tentang prosedur administrasi yang
terbatas yang berkaitan dengan pelayanan Polri.
d.
Melaporkan kepada Polri mengenai
kejadian kejahatan, pelanggaran Kamtibcarlantas dan gangguan Kamtibmas lainnya.
e.
Menolong korban kejahatan, bencana
alam, kecelakaan lalulintas dan gangguan Kamtibmas lainnya.
f.
Mengamankan Tempat Kejadian
Perkara (TKP), agar tetap steril (status Quo), sambil menunggu aparat
kepolisian melakukan tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
g.
Membantu tugas-tugas kepolisian
yang bersifat umum dalam rangka pengamanan perayaan Hari-hari Besar Negara dan Bangsa Indonesia, Agenda-agenda Nasional serta kegiatan
masyarakat yang dianggap penting untuk diamankan.
h.
Mengamankan pelaku kejahatan yang
tertangkap tangan dan selanjutnya diserahkan kepada Kepolisian.
Pasal
11
PENGURUS
FORUM KEMITRAAN POLISI MASYARAKAT (FKPM) LODAYA KORWIL POLDA JABAR
Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya
Korwil Polda Jabar adalah sebagai berikut :
a.
Pimpinan Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar, yang merupakan pimpinan eksekutif
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar dan
karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah Korwil (MUSKORWIL) Forum
Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Polda Jabar.
b.
Masa bakti Pengurus Forum Kemitraan
Polisi Masyarakat (FKPM) LodayaKorwil Polda Jabar adalah 5 ( Lima ) tahun , terhitung
sejak MUSKORWIL Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda
Jabar yang memilih dan mengangkatnya sampai dengan saat ditutupnya MUSKORWIL Forum
Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar berikutnya .
c.
Susunan Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar sebagai berikut :
1.
Pelindung,
2.
Penasehat,
3.
Ketua Umum,
4.
Ketua 1, Ketua 2, Ketua 3, Ketua
4, dan Ketua 5,
5.
Sekretaris Umum,
6.
Sekretaris 1, Sekretaris 2,
Sekretaris 3,
7.
Bendahara Umum,
8.
Bendahara 1, Bendahara 2,
Bendahara 3,
9.
Ketua dan Anggota Bidang kegiatan
Operasional ( GIAT OPS ),
10.
Ketua dan Anggota Bidang Pembinaan
dan Pengembangan ( BinBang ),
11.
Ketua dan Anggota Bidang
Penelitian dan Evaluasi ( LITEV ),
12.
Ketua dan Anggota Bidang
Kesekretariatan.
d.
Dalam melaksanakan tugas
sehari-hari dari Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda
Jabar dilaksanakan oleh Ketua Umum.
e.
Pengurus Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar didalam tugas dan kewajibannya didampingi oleh
Pelindung/Penasehat. Pelindung/Penasehat seperti disebut dalam Pasal 11
tersebut diatas adalah secara berturut-turut adalah : Kapolda Jabar, Gubernur Jabar, Ketua DPRD Jabar, DirBinmas dan Kasubdit Polmas .
f.
Pengurus Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar berkewajiban untuk melaksanakan
tugas dan kewajibanya sebagaimana ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta setiap Keputusan MUSKORWIL Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya
Korwil Polda jabar dan atau Rapat Badan Pengurus Harian Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar.
g.
Penjelasan lebih lanjut dari tugas
dan tanggung jawab serta pembagian tugas diantara para Pengurus Forum Kemitraan
Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar diatur dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
12
PENGURUS
FORUM KEMITRAAN POLISI MASYARAKAT (FKPM) LODAYA KORWIL POLRES
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil
Polres adalah sebagai berikut :
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil
Polres disebut Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil
Polres yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Forum
Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya di wilayah kerjanya .
a.
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat
(FKPM) Lodaya Korwil Polres jajaran Polda Jabar, disebut Pengurus Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polres yang bertugas membina dan
mengkoordinasikan seluruh kegiatan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM)
Lodaya di wilayah kerjanya.
b.
Pengurus Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polres dibentuk dan disusun oleh MUSKORWIL
POLRES itu sendiri atau oleh Ketua yang dipilh yang diangkat oleh MUSKORWIL POLRES Forum Kemitraan
Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya dan karenanya bertanggung jawab kepada
MUSKORWIL POLRES Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya .
c.
Pengurus Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polres diberi tugas dan tanggung jawab untuk
mengurus rumah tangga di wilayah kerjanya masing masing sepanjang hal tersebut
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga .
d.
Masa Bakti Pengurus Forum Kemitraan
Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polres adalah 4 ( Empat ) tahun
terhitung dari MUSKORWIL POLRES Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya
sampai dengan ditutupnya MUSKORWIL POLRES berikutnya.
e.
Susunan Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polres sebagai berikut :
1.
Pelindung,
2.
Penasehat,
3.
Ketua,
4.
Wakil Ketua,
5.
Sekretaris,
6.
Wakil Sekretaris,
7.
Bendahara,
8.
Wakil Bendahara,
9.
Ketua dan Anggota Seksi Kegiatan
Operasional ( GIAT OPS ),
10.
Ketua dan Anggota Seksi Pembinaan
dan Pengembangan ( BinBang )
11.
Ketua dan Anggota Seksi Penelitian
dan Evaluasi ( LITEV )
12.
Ketua dan Anggota Seksi
Kesekretariatan.
Pasal
13
PENGURUS
FORUM KEMITRAAN POLISI MASYARAKAT (FKPM) LODAYA KORWIL POLSEK
Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya
Korwil Polsek adalah sebagai berikut :
PengurusForum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya
Korwil Polsek disebut Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polsek
yang bertugas Membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Forum Kemitraan
Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya di wilayah kerjanya :
a.
Pengurus Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polsek dibentuk dan disusun oleh MUSKORWIL
SEKTOR atau oleh Ketua yang dipilih dan diangkat oleh MUSKORWIL SEKTOR Forum
Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya itu sendiri dan karenanya bertanggung
jawab kepada MUSKORWIL SEKTOR Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya
b.
Pengurus Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah
tangganya sendiri serta seluruh kegiatan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat
(FKPM) Lodaya di wilayah kerjanya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan
dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Forum Kemitraan
Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya
c.
Masa bakti pengurus Forum
Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polsek adalah 3 ( Tiga ) tahun
terhitung sejak MUSKORWIL SEKTOR Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM)
Lodaya yang memilih dan atau membentuknya sampai dengan ditutupnya MUSKORWIL
SEKTOR berikutnya
d.
Susunan Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polsek adalah sebagai berikut
1.
Pelindung,
2.
Penasehat,
3.
Ketua,
4.
Wakil ketua,
5.
Sekretaris,
6.
Wakil Sekretaris,
7.
Bendahara,
8.
Wakil Bendahara,
9.
Ketua dan Anggota Seksi Kegiatan
Operasional (GIAT OPS)
10.
Ketua dan Seksi Pembinaan dan
Pengembangan (BinBang)
11.
Ketua dan Anggota Seksi Penelitian
dan Evaluasi (LITEV)
12.
Ketua dan Anggota Seksi
Kesekretariatan
Pasal
14
PENGURUS
FORUM KEMITRAAN POLISI MASYARAKAT (FKPM) LODAYA SUBKORWIL POS
POL/KELURAHAN/DESA
Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya
Subkorwil Pos Pol/Kelurahan/Desa adalah sebagai beikut :
a.
Pengurus Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya Subkorwil Pos Pol/Kelurahan/Desa disebut Pengurus Forum Kemitraan
Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Subkorwil yang bertugas membina dan
mengkoordinasikan seluruh kegiatan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM)
Lodaya di wilayah kerjanya.
b.
Pengurus Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya Subkorwil Pos Pol/Kelurahan/Desa dibentuk dan disusun
oleh Mussubkorwil atau oleh yang dipilih anggotanya dalam Mussubkorwil tersebut
yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya diwilayah kerjanya .
c.
Pengurus Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya Subkorwil diberi tugas dan tanggung jawab untuk
mengurus rumah tangga di wilayah kerjanya sepanjang hal tersebut tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya.
d.
Masa Bakti Forum Kemitraan
Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Subkowil Pos Pol/Kelurahan/Desa adalah 3 (Tiga)
tahun sejak saat Mussubkorwil Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya yang memilih dan atau
membentuknya sampai dengan selesainya Mussubkorwil tersebut.
e.
Susunan Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya Subkorwil Pos Pol/Kelurahan/Desa sebagai berikut :
1.
Pelindung,
2.
Penasehat,
3.
Pembina,
4.
Ketua,
5.
Sekretaris,
6.
Bendahara,
7.
Ketua dan Anggota Seksi Kegiatan
Operasional (GIAT OPS),
8.
Ketua dan Anggota Seksi Pembinaan
dan Pengembangan (BinBang),
9.
Ketua dan Anggota Seksi Penelitian
dan Evaluasi (LITEV),
10.
Ketua dan Anggota Seksi
Kesekretariatan,
Pasal
15
KOMUNITAS
1.
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat
(FKPM) Lodaya Komunitas adalah Sekumpulan orang yang mempunyai Profesi atau tujuan yang sama.
2.
Segmentasi kelompok terdiri dari :
Komunitas Seni, Budaya Komunitas Tani, Komunitas Cendekiawan, Komunitas Tokoh Masyarakat,
Komunitas Tokoh Agama, dsb.
3.
Pengurus Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya Komunitas adalah sebagai berikut :
a.
Pengurus Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Komunitas disebut Koordinator/Ketua yang anggotanya disesuaikan dengan kebutuhan
yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Forum Kemitraan
Polisi Masyarakat (FKPM) di lingkungannya masing-masing
b.
Koordinator Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya Komunitas ini dibentuk dan disusun oleh Rapat anggota Komunitas
tersebut dan bertanggung jawab kepada Pengurus Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya di lingkungannya.
c.
Pertanggung jawaban :
1.
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat
(FKPM) Lodaya Komunitas setingkat RT sampai kelompok setingkat Kecamatan bertangtgung
jawab kepada Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Subkorwil Polsek.
2.
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat
(FKPM) Lodaya Komunitas setingkat Kota atau Kabupaten bertanggung jawab kepada
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polres.
3.
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat
(FKPM) Lodaya Komunitas setingkat Jawa Barat bertanggung jawab kepada Forum
Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda.
d.
Koordinator Komunitas diberi tugas
dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh
kegiatan di lingkungannya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Anggaran DasarAnggaran Rumah Tangga serta Kode Etik Forum Kemitraan Polisi Masyarakat
(FKPM) Lodaya.
e.
Susunan kepengurusan Komunitas
disesuaikan dengan kepentingan dan tingkatan dari Komunitas tersebut.
f.
Masa bakti Koordinator/Ketua Komunitas disesuaikan
dengan kepentingan Komunitas tersebut sampai dengan adanya pemilihan Koordinator Komunitas berikutnya.
Pasal
16
KAWASAN
1.
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat
(FKPM) Lodaya Kawasan adalah sekumpulan orang yang mempunyai profesi yang sama
dalam sebuah kelembagaan tertentu atau kumpulan beberapa lembaga.
2.
Segmentasi Kawasan terdiri dari : Kawasan
Pendidikan, Kawasan BUMN, Kawasan BUMD, Kawasan Perumahan, Kawasan Industri, Kawasan Perdagangan dan Kawasan lainnya.
3.
Pengurus Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya Kawasan adalah sebagai berikut :
a.
Pengurus Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya Kawasan disebut Koordinator/Ketua yang anggotanya
disesuaikan dengan kebutuhan yang bertugas membina dan mengkoordinasikan
seluruh kegiatan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) di lingkungannya
masing-masing.
b.
Koordinator/Ketua Forum Kemitraan
Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Kawasan ini dibentuk dan disusun oleh Rapat
Anggota Kawasan tersebut dan bertanggung jawab kepada Pengurus Forum Kemitraan
Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya di lingkungannya.
c.
Pertanggung jawaban :
1.
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat
(FKPM) Lodaya Kawasan setingkat RT sampai Kawasan setingkat Kecamatan
bertangtgung jawab kepada Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Subkorwil
Polsek.
2.
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat
(FKPM) Lodaya Kawasan setingkat Kota atau Kabupaten bertanggung jawab kepada
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polres.
3.
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat
(FKPM) Lodaya Kawasan setingkat Jawa Barat bertanggung jawab kepada Forum
Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Polda.
d.
Koordinator/Ketua Kawasan diberi
tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh
kegiatan di lingkungannya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta Kode Etik Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM)
Lodaya.
e.
Susunan Kepengurusan Kawasan
disesuaikan dengan kepentingan dan tingkatan dari Kawasan tersebut.
f.
Masa bakti Koordinator/Ketua Kawasan disesuaikan
dengan level tingkat kewilayahan, sesuai dengan pasal 11, pasal 12, pasal 13,
pasal 14 dan pasal 15.
Pasal
17
KEANGGOTAAN
1.
Seluruh Anggota Forum Kemitraan
Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya adalah setiap anggota terdaftar dan memiliki
Call Sign (sandi panggilan) dan telah dilantik dan/atau disahkan oleh
masing-masing Pengurus Wilayahnya.
2.
Keanggotaan Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya diatur sebagai berikut :
a.
Anggota Biasa,
b.
Anggota Luar Biasa,
c.
Anggota Kehormatan.
3.
Syarat-syarat keanggotaan akan
diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
18
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Anggota Biasa mempunyai Hak dan Kewajiban sebagai berikut
:
a.
Mengikuti secara aktif kegiatan
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya di wilayahnya termasuk kegiatan
di wilayah lain jika diperlukan.
b.
Turut serta dan mempunyai Hak Suara dalam setiap Musyawarah Korwil,
Subkorwil dan rapat-rapat kerja sesuai dengan tingkat keanggotaannya
masing-masing.
c.
Memilih dan dipilih.
d.
Meminta penjelasan mengenai Kebijakan atau Keputusan yang diambil
oleh Pengurus
sesuai dengan tingkat Keanggotaannya dan setingkat diatasnya.
e.
Memakai seragam dan lambang Forum
Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya yang akan diuraikan lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggota Luar Biasa mempunyai hak
yang sama dengan Anggota Biasa, hanya tidak mempunyai hak suara dalam setiap
musyawarah Korwil, Subkorwil dan rapat-rapat kerjanya.
3.
Anggota Kehormatan mempunyai hak
yang sama, hanya tidak dapat mengikuti seluruh kegiatan yang sifatnya
operasional dan tidak mempunyai hak suara dalam setiap musyawarah Korwil,
Subkorwil dan rapat-rapat kerjanya.
4.
Setiap anggota berhak mendapatkan
Kartu Tanda Anggota (KTA) Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya
Korwil Polda Jabar yang dikeluarkan oleh Forum Kemitraan Polisi Masyarakat
(FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar yang ditandatangani oleh Ketua Umum Forum
Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar dan juga berhak
mendapatkan
Kartu Tanda Anggota (KTA) Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya yang
dikeluarkan dan ditandatangani oleh DIRBINMAS Polda Jabar /KAPOLRES /KASATWIL
5.
Setiap anggota tanpa memandang
jenis kegiatannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 diatas, berkewajiban untuk :
a.
Mematuhi seluruh ketentuan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Kode Etik serta semua Keputusan Musyawarah Korwil, Subkorwil, maupun Kelompok.
b.
Mendukung setiap kegiatan Forum
Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya baik kegiatan dari tingkat Korwil,
Subkorwil, maupun Kelompok.
c.
Membayar iuran anggota yang telah
ditetapkan setiap bulan kecuali Anggota Kehormatan.
Pasal
19
PEMBERHENTIAN
ANGGOTA
Anggota Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya
berhentikan
keanggotannya disebabkan :
1.
Meninggal dunia,
2.
Mengundurkan diri,
3.
Diberhentikan dari keanggotaannya
karena melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan kepentingan organisasi
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya pada umumnya dan khususnya bagi
kepentingan POLRI.
Pasal
20
MUSYAWARAH
DAN RAPAT
1.
Dalam Organisasi Forum Kemitraan
Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya dikenal beberapa musyawarah sebagai berikut :
a.
Musyawarah Korwil disingkat
MUSKORWIL Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya di tingkat Polda
Jabar/Propinsi.
b.
Musyawarah Korwil disingkat MUSKORWIL
POLRES Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya di tingkat
Polres/Kota/Kabupaten.
c.
Musyawarah Korwil disingkat MUSKORWIL
SEKTOR Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya di tingkat
Polsek/Kecamatan.
d.
Musyawarah
Korwil disingkat MUSKORWIL SUB SEKTOR Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM)
Lodaya ditingkat SubPolsek/Kelurahan.
2.
Dalam Organisasi Forum Kemitraan
Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya dikenal adanya beberapa rapat yaitu sebagai
berikut :
a.
Rapat koordinasi antar Polres di
tingkat Polda Jabar.
b.
Rapat konsolidasi organisasi antar
Polsek di tingkat Polres.
c.
Rapat kerja untuk semua tingkatan
organisasi Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya jajaran Polda Jabar.
Pasal
21
MUSYAWARAH
KOORDINATOR WILAYAH (MUSKORWIL)
1.
Musyawarah Koordinator Wilayah
(Muskorwil) dilaksanakan sebagai berikut :
a.
MUSKORWIL merupakan kekuasaan
tertinggi organisasi Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya yang
diselenggarakan dalam setiap 5 (lima) tahun sekali.
b.
Dalam rangka mengkoordinasikan
kegiatan organisasi di tingkat Polda Jabar, Propinsi serta membuat team
formatur yang bertanggung jawab untuk menyusun dan membentuk pengurus Forum
Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar.
2.
Peserta MUSKORWIL Forum Kemitraan
Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya terdiri dari :
a.
Pelindung, Penasehat, Pembina, para
Kasat Binmas dan beberapa Anggota
Polri jajaran Polda Jabar.
b.
Pengurus Harian Forum Kemitraan
Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar, Polres, Polsek, Pos Pol,
Kelompok, anggota biasa dan luar biasa.
c.
Utusan dari/atau anggota
kehormatan yang dipilih para peserta MUSKORWIL.
3.
MUSKORWIL Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya dipimpin oleh pimpinan yang dipilih oleh para peserta
MUSKORWIL.
4.
Hak Suara, Pengesahan, Keputusan dan lain-lain
mengenai MUSKORWIL dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
5.
MUSKORWIL Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya bertugas untuk :
a.
Menetapkan tata tertib dan acara
MUSKORWIL.
b.
Memilih sebanyak-banyaknya 5
(lima) orang team formatur sebagai mandataris MUSKORWIL untuk membentuk dan
menyusun pengurus Polda Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil
Polda Jabar.
c.
Meminta laporan pertanggung
jawaban pengurus Polda Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya baik
laporan keuangan selama periode kepengurusannya.
d.
Membicarakan dan memutuskan
hal-hal yang dianggap perlu dalam perkembangan organisasi dan citra Forum
Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya.
e.
Menerima pengarahan-pengarahan
berupa kebijaksanaan-kebijaksanaan Kapolda Jawa Barat beserta jajarannya.
Pasal
22
MUSYAWARAH
KOORDINATOR WILAYAH (MUSKORWIL) POLRES
1.
Dalam rangka mengkoordinasikan
kegiatan organisasi yang dinilai sangat diperlukan pada tingkat Korwil Polres
serta memilih team formatur yang bertanggung jawab untuk menyusun dan membentuk
pengurus Polres Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya maka
diselenggarakan MOSKORWIL POLRES yang diadakan sekali dalam 4 (Empat) tahun.
2.
Peserta MUSKORWIL POLRES Forum
Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya terdiri dari
a.
Pembina Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya tingkat Polres, Pelindung dan pembina pada tingkat
Polsek Kanit Binmas Polsek dan beberapa anggota Polres beserta jajaranya.
b.
Pengurus harian Forum Kemitraan
Polisi Masyarakat (FKPM) LodayaForum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya,
c.
Utusan dari/atau anggota
kehormatan sebagai peninjau,
3.
Pemimpin MUSKORWIUL POLRESForum
Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya dipilih oleh peserta MUSKORWIL
POLRES.
4.
Hak suara, pengesahan keputusan
dan lain lain mengenai MUSKORWIL POLRES dan penyelenggaranya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
5.
MUSKORWIL POLRES Forum Kemitraan
Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya bertugas untuk :
a.
Menetapkan tata tertib dan acara
MUSKORWIL POLRES.
b.
Memilih sebanyak-banyaknya 5
(Lima) orang team formatur sebagai mandataris MUSKORWIL POLRES untuk membentuk
dan menyusun pengurus Polda Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya
Korwil Polres.
c.
Meminta Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Polda Forum
Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polres baik laporan kegiatan, laporan
keuangan dan lain sebagainya selama Periode Kepengurusannya.
d.
Membicarakan dan memutuskan
hal-hal yang dianggap perlu dalam perkembangan Organisasi dan Citra Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM)
Lodaya.
e.
Menerima pengarahan-pengarahan
berupa kebijakan-kebijakan Kapolres beserta Jajarannya.
Pasal
23
MUSYAWARAH
KOORDINATOR WILAYAH (MUSKORWIL) POLSEK DAN SUBPOLSEK
1.
Dalam rangka mengkoordinasikan Kegiatan Organisasi yang dinilai
sangat diperlukan pada tingkat Korwil Polsek dan Subkorwil Polsek serta memilih
team formatur yang bertanggung jawab untuk menyusun dan membentuk Pengurus Forum Kemitraan
Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polsek dan Subkorwil Polsek maka
diselenggarakan MUSKORWIL Polsek dan Subpolsek yang diadakan sekali dalam 3
(Tiga) tahun
2.
Peserta MUSKORWIL Polsek dan
Subpolsek Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya terdiri dari :
a.
Pembina Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya tingkat Polsek/Subpolsek, Pelindung dan Pembina pada
tingkat Polsek, Kanit Binmas Polsek dan beberapa Anggota Polsek beserta Jajarannya,
b.
Pengurus Harian Forum Kemitraan
Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil, Subkorwil dan kelompok, anggota biasa
dan anggota luar biasa,
c.
Utusan dari/atau anggota
kehormatan sebagai peninjau,
3.
Pemimpin MUSKORWIL
Polsek/Subpolsek Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya dipilih oleh peserta
MUSKORWIL Polsek/Subpolsek.
4.
Hak Suara, Pengesahan, Keputusan dan lain-lain mengenai MUSKORWIL Polsek/Subpolsek dan
penyelenggaranya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga .
5.
MUSKORWIL Polsek/Subpolsek Forum
Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya bertugas untuk :
a.
Menetapkan tata tertib dan acara
MUSKORWIL Polsek/Subpolsek.
b.
Memilih sebanyak-banyaknya 5
(Lima) Orang team formatur sebagai mandataris MUSKORWIL Polsek/Subpolsek untuk
membentuk dan menyusun Pengurus Polsek/SubpolsekForum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya
Korwil Polsek/Subpolsek .
c.
Meminta laporan Pertanggungjawaban Pengurus Forum Kemitraan
Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polsek/Subpolsek.
d.
Meminta laporan pertanggungjawaban Pengurus Forum Kemitraan
Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polsek/Subpolsek baik laporan kegiatan, laporan
keuangan maupun laporan lainnya selama Periode Kepengurusannya.
e.
Membicarakan dan memutuskan
hal-hal yang dianggap perlu dalam perkembangan Organisasi dan Citra Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM)
Lodaya .
f.
Menerima pengarahan-pengarahan
berupa kebijakan-kebijakan Kapolsek beserta Jajarannya.
Pasal
24
RAPAT
KOORDINASI
1.
Dalam rangka mengkoordinasikan
kegiatan Organisasi,
maka diselenggarakan rapat sebagai berikut :
a.
Rapat Koordinasi antar Pengurus Korwil dan
jajaran Polda Jabar dilaksanakan bedasarkan Pertimbangan Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM)
Lodaya Korwil Polda Jabar karena dianggap perlu yang berkaitan dengan membantu
pengamanan yang diselenggarakan Polda Jabar dalam rangka event-event Nasional, Regional dan hari-hari Besar/Suci Keagamaan dan sebagainya.
b.
Rapat Konsolidasi Organisasi dilaksanakan berdasarkan kebijakanPengurus Harian pada seluruh Tingkat Organisasi untuk
menentukan kegiatan yang dilaksanakan baik jangka pendek dan jangka panjang.
Pasal
25
KEUANGAN
1.
KeuanganForum Kemitraan Polisi
Masyarakat (FKPM) Lodaya diperoleh dari :
a.
Iuran para anggota,
b.
Sumbangan-sumbangan dari Pemerintah, Masyarakat, Perusahaan Swasta dan Donatur yang tidak
mengikat.
c.
Usaha-usaha lain yang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Forum
Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya .
2.
Administrasi Keuangan dijalankan secara
terbuka, menurut Peraturan yang ditetapkan Pimpinan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya di wilayahnya
masing-masing.
3.
Tahun Buku Keuangan disesuaikan
dengan Tahun Anggaran Periode Kepengurusan, dimulai dari
tanggal Pemilihan
Ketua Umum dan ditutup sampai
dengan terbentuknya kepengurusan periode berikutnya.
Pasal
26
ATRIBUT
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya
mempunyai atribut yang terdiri dari Lambang, Panji-Panji, Hymne dan Mars.
Pasal
27
LAMBANG
Arti Lambang Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM)
Lodaya Korwil Polda Jabar adalah sebagai berikut :
1.
Bentuk desain logo tertera di
Anggaran Rumah Tangga.
2.
Tulisan JAWA BARAT : Menggambarkan Wilayah Hukum/Wilayah Kerja Operasional
FKPM.
3.
BINGKAI LUAR LOGO POLDA : Melambangkan Pembinaan Operasional dalam Naungan
KEPOLISIAN DAERAH
4.
TANDA BINTANG TIGA BUAH : Melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang
menjadi
Landasan Operasional FKPM dan 3 (Tiga) Unsur
Pembentukan FKPM.
5.
ATAP MENARA TUSUK SATE : Melambangkan Gedung Sate sebagai Pusat Pemerintahan
Propinsi Jawa Barat .
6.
TIGA UNDAKAN DI ATAS PILAR : Melambangkan 3 (Tiga) Unsur untuk Pembentukan
FKPM.
7.
GEDUNG MEGAH DENGAN TIGA BUAH
PILAR : Menggambarkan Tempat/Balai Kemitraan
Polisi dan Masyarakat (BKPM)sebagai Sentral/PusatKomunikasi,
Koordinasi,Operasional
FKPM.
8.
LIMA BUAH PILAR :Melambangkan 5
(Lima) Prinsip
Operasional
FKPM.
9.
LIMA BARIS TANGGA GEDUNG : Melambangkan 5 (Lima) Sila dalam PANCASILA.
10.
TULISAN FKPM : Sebagai
singkatan dari Forum Kemitraan Polisi Masyarakat.
11.
EMPAT SUDUT RUNCING : Menggambarkan Wilayah Operasional FKPM diEmpat Sudut
Arah Mata Angin (KFPM ada dimana-mana)
12.
WARNA COKLAT : Melambangkan Stabilitas dan Kenyamanan FKPM.
13.
WARNA MERAH PUTH : Melambangkan Warna Bendera Negara Kesatuan
Republik
Indonesia
(NKRI) dan adanya Energi Kesemangatan,
Kemurnian dan Kesucian Personil FKPM.
14.
WARNA HITAM : Melambangkan Daya/Kekuatan Personil FKPM.
15.
WARNA KUNING : Melambangkan Optimisme, Pencerahan dan Harapan
Personil FKPM.
16.
TANDA LINGKARAN : Melambangkan Kerjasama/Kemitraan dari Ketiga Unsur
MASYARAKAT, POLRI dan PEMERINTAH
DAERAH dalam
SemangatPersatuandan
Kesatuan Bangsa.
Pasal
28
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam
MUSKORWIL Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya dan berdasarkan Persetujuan Pelindung, Penasehat dan Pembina Polda Jabar
Pasal
29
PEMBUBARAN
1.
Pembubaran Organisasi Forum Kemitraan
Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar beserta Jajarannya hanya dapat
dilakukan dalam suatu Musyawarah khusus yang diadakan untuk Pembubaran tersebut.
2.
Musyawarah Khusus sebagaimana
dimaksud diatas dinyatakan Syah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (Dua per Tiga) jumlah suara
yang hadir atau diwakili dalam Musyawarah tersebut.
Pasal
30
HAL-HAL
LAIN
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan
oleh Forum
Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar
2.
Anggaran Dasar ini mulai berlaku
sejak di tetapkan.
Ditetapkan : Di Bandung
Pada
tanggal : 13 Oktober 2013
boleh gak saya gabung di ormas ini bang untuk wilayah kalimantan tengah
BalasHapus