Rabu, 05 November 2014









ANGGARAN DASAR
Pasal 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKKAN
1.         Forum Kemitraan ini bernama : FORUM KEMITRAAN POLISI MASYARAKAT (FKPM) LODAYA KORWIL POLDA JAWA BARAT.
2.         Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya berkedudukkan di Ibu Kota Provinsi Jawa Barat yaitu Bandung.

Pasal 2
WAKTU
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya ini didirikan pada tanggal 13-10-2005 (tiga belas Oktober dua ribu lima)

Pasal 3
AZAS
1.       Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
2.       Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya dalam melaksanakan tugasnya berpedoman kepada :
a.       Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
b.      Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Polis: Skep/737/X/2005, tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
c.       Surat Keputusan Kapolri Nomor: Skep/433/VII/2006, tentang Panduan Pembentukan dan Operasionalisasi Perpolisian Masyarakat (POLMAS).
d.      Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang pedoman Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam penyelenggaraan tugas Polri.

Pasal 4
TUJUAN
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya bertujuan :
a.       Membantu tugas Polda Jabar beserta jajarannya menciptakan Kamtibmas yang mantap di wilayah hukum Polda Jabar.
b.      Sebagai wadah untuk menyelesaikan masalah tindak pidana ringan (TIPIRING) yang terjadi di lingkungan masyarakat.
c.       Membantu meningkatkan kesadaran dan ketentuan hukum masyarakat serta aktif dalam menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas di lingkungan masing-masing.
d.      Membina dan menjalin persahabatan dan persaudaraan antar sesama warga masyarakat dan organisasi sejenis dalam rangka mewujudkan Kamtibmas.
e.      Membangun dan menumbuhkan kemampuan daya tangkal, cegah dan lawan masyarakat terhadap segala gangguan Kamtibmas.



Pasal 5
SIFAT
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya memiliki sifat :
a.       Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar adalah satu-satunya mitra Polri dibawah pembinaan langsung Polri serta berwenang mengkoordinasikan dan membina seluruh organisasi Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya di jajaran Korwil Polda Jabar dalam wadah Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya.
b.      Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya merupakan pendamping dan pendukung Polri dalam membina dan membimbing masyarakat untuk menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas di Wilayah hukum Polda Jabar.

Pasal 6
BANTUAN KOMUNIKASI
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar pada dasarnya adalah satu Organisasi Pam Swakarsa yang dalam kegiatannya menggunakan Handy Talky sebagai alat utama untuk memberikan bantuan komunikasi dan informasi kepada Polri dalam rangka mewujudkan Kamtibmas.

Pasal 7
KEWAJIBAN DAN USAHA
Kewajiban dan usaha yang dilakukan :
a.       Membentuk, mengembangkan, menetapkan dan mengawasi perkembangan seluruh Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya di jajaran Polda Jabar secara ilmiah, terencana, teratur dan berkesinambungan.
b.      Mewakili organisasi Pam Swakarsa yang ada di wilayah Polda Jabar dan menjalin hubungan baik dengan Pemda Jawa Barat, Organisasi Rapi, Orari dan Organisasi sejenis lainnya.
c.       Melaksanakan kebijakan Polda Jabar dalam rangka mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Jabar.
d.      Membina dan menambah anggota Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya pada setiap Korwil Polres, Korwil Polsek dan Sub Korwil Polsek, Kawasan dan Komunitas yang memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap penciptaan Kamtibmas.
e.      Meningkatkan kemampuan prasarana dan sarana bagi seluruh Organisasi Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya termasuk para Pengurus, Pembina, Pelatih dan sebagainya.
f.        Melaksanakan konsolidasi organisasi seluruh Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya dalam rangka membantu kegiatan-kegiatan pengamanan yang dilakukan oleh Polda Jabar terutama yang bersifat Nasional dan Kedaerahan di wilayah hukum Polda Jabar.
g.       Menyelenggarakan usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya.




Pasal 8
BENTUK DAN SUSUNAN
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya menurut bentuk dan susunan sebagai berikut :
a.       Organisasi Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar dibentuk oleh Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Jabar.
b.      Susunan Organisasi Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya mulai dari :
1.         Tingkat koordinator (minimal 20 orang )
2.         Sub Polsek (Kelurahan/Desa)
3.         Polsek (Kecamatan)
4.         Polres (Kota/Kabupaten)
5.         Polda (Provinsi)
c.       Pada tingkat Polda Jabar dibentuk Pimpinan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar, yang mengkoordinasikan seluruh kegiatan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya di wilayah hukum Polda Jabar.
d.      Pada tingkat Polres/Polsek/SubPolsek dan Kelompok dibentuk pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya yang membawahi dan mengkoordinasikan semua kegiatan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya di wilayah masing-masing.
e.      Apabila di tingkat Polres/Polsek/SubPolsek dan Kelompok belum terbentuk kepengurusan, maka seluruh anggota dan kegiatan-kegiatannya di daerah tersebut berada langsung di bawah Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil setingkat diatasnya.

Pasal 9
WILAYAH KERJA
Wilayah kerja Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya adalah sebagai berikut :
a.       Wilayah Kerja Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar. adalah seluruh wilayah hukum Poldan Jabar (22 Polres)
b.      Wilayah kerja Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polres adalah seluruh wilayah hukum Polres yang bersangkutan.
c.       Wilayah kerja Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polsek adalah seluruh wilayah hukum Polsek yang bersangkutan.
d.      Wilayah kerja Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Pos Pol atau Kelurahan/Desa adalah wilayah hukum Pos Pol yang bersangkutan.
e.      Wilayah kerja Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Kelompok/Komunitas adalah hanya terbatas pada lingkungan daripada kelompok/komunitas tersebut.

Pasal 10
KEGIATAN
Bentuk kegiatan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya adalah sebagai berikut :
a.       Melakukan upaya penyelesaian masalah tindak pidana ringan (TIPIRING) yang terjadi di lingkungan masyarakat.
b.      Melakukan kegiatan komunikasi dan informasi yang rutin (rapat) antar sesama anggota, Kepolisian dan masyarakat lainnya dalam upaya pengawasan situasi Kamtibmas di wilayah masing-masing.
c.       Membantu Polri dalam memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat tentang prosedur administrasi yang terbatas yang berkaitan dengan pelayanan Polri.
d.      Melaporkan kepada Polri mengenai kejadian kejahatan, pelanggaran Kamtibcarlantas dan gangguan Kamtibmas lainnya.
e.      Menolong korban kejahatan, bencana alam, kecelakaan lalulintas dan gangguan Kamtibmas lainnya.
f.        Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), agar tetap steril (status Quo), sambil menunggu aparat kepolisian melakukan tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
g.       Membantu tugas-tugas kepolisian yang bersifat umum dalam rangka pengamanan perayaan Hari-hari Besar Negara dan Bangsa Indonesia, Agenda-agenda Nasional serta kegiatan masyarakat yang dianggap penting untuk diamankan.
h.      Mengamankan pelaku kejahatan yang tertangkap tangan dan selanjutnya diserahkan kepada Kepolisian.

Pasal 11
PENGURUS FORUM KEMITRAAN POLISI MASYARAKAT (FKPM) LODAYA KORWIL POLDA JABAR
Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar adalah sebagai berikut :
a.       Pimpinan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar, yang merupakan pimpinan eksekutif Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah Korwil (MUSKORWIL) Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Polda Jabar.
b.      Masa bakti Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) LodayaKorwil Polda Jabar adalah 5 ( Lima ) tahun , terhitung sejak MUSKORWIL Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar yang memilih dan mengangkatnya sampai dengan saat ditutupnya MUSKORWIL Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar berikutnya .
c.       Susunan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar sebagai berikut :
1.       Pelindung,
2.       Penasehat,
3.       Ketua Umum,
4.       Ketua 1, Ketua 2, Ketua 3, Ketua 4, dan Ketua 5,
5.       Sekretaris Umum,
6.       Sekretaris 1, Sekretaris 2, Sekretaris 3,
7.       Bendahara Umum,
8.       Bendahara 1, Bendahara 2, Bendahara 3,
9.       Ketua dan Anggota Bidang kegiatan Operasional ( GIAT OPS ),
10.   Ketua dan Anggota Bidang Pembinaan dan Pengembangan ( BinBang ),
11.   Ketua dan Anggota Bidang Penelitian dan Evaluasi ( LITEV ),
12.   Ketua dan Anggota Bidang Kesekretariatan.
d.      Dalam melaksanakan tugas sehari-hari dari Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar dilaksanakan oleh Ketua Umum.
e.      Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar didalam tugas dan kewajibannya didampingi oleh Pelindung/Penasehat. Pelindung/Penasehat seperti disebut dalam Pasal 11 tersebut diatas adalah secara berturut-turut adalah : Kapolda Jabar, Gubernur Jabar, Ketua DPRD Jabar, DirBinmas dan Kasubdit Polmas .
f.        Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan kewajibanya sebagaimana ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta setiap Keputusan MUSKORWIL Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda jabar dan atau Rapat Badan Pengurus Harian Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar.
g.       Penjelasan lebih lanjut dari tugas dan tanggung jawab serta pembagian tugas diantara para Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12
PENGURUS FORUM KEMITRAAN POLISI MASYARAKAT (FKPM) LODAYA KORWIL POLRES
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polres adalah sebagai berikut :
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polres disebut Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polres yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya di wilayah kerjanya .
a.       Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polres jajaran Polda Jabar, disebut Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polres yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya di wilayah kerjanya.
b.      Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polres dibentuk dan disusun oleh MUSKORWIL POLRES itu sendiri atau oleh Ketua yang dipilh yang diangkat oleh MUSKORWIL POLRES Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya dan karenanya bertanggung jawab kepada MUSKORWIL POLRES Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya .
c.       Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polres diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangga di wilayah kerjanya masing masing sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga .
d.      Masa Bakti Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polres adalah 4 ( Empat ) tahun terhitung dari MUSKORWIL POLRES Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya sampai dengan ditutupnya MUSKORWIL POLRES berikutnya.
e.      Susunan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polres sebagai berikut :
1.       Pelindung,
2.       Penasehat,
3.       Ketua,
4.       Wakil Ketua,
5.       Sekretaris,
6.       Wakil Sekretaris,
7.       Bendahara,
8.       Wakil Bendahara,
9.       Ketua dan Anggota Seksi Kegiatan Operasional ( GIAT OPS ),
10.   Ketua dan Anggota Seksi Pembinaan dan Pengembangan ( BinBang )
11.   Ketua dan Anggota Seksi Penelitian dan Evaluasi ( LITEV )
12.   Ketua dan Anggota Seksi Kesekretariatan.




Pasal 13
PENGURUS FORUM KEMITRAAN POLISI MASYARAKAT (FKPM) LODAYA KORWIL POLSEK
Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polsek adalah sebagai berikut :
PengurusForum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polsek disebut Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polsek yang bertugas Membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya di wilayah kerjanya :
a.       Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polsek dibentuk dan disusun oleh MUSKORWIL SEKTOR atau oleh Ketua yang dipilih dan diangkat oleh MUSKORWIL SEKTOR Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya itu sendiri dan karenanya bertanggung jawab kepada MUSKORWIL SEKTOR Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya
b.      Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh kegiatan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya di wilayah kerjanya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya
c.       Masa bakti pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polsek adalah 3 ( Tiga ) tahun terhitung sejak MUSKORWIL SEKTOR Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya yang memilih dan atau membentuknya sampai dengan ditutupnya MUSKORWIL SEKTOR berikutnya
d.      Susunan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polsek adalah sebagai berikut
1.       Pelindung,
2.       Penasehat,
3.       Ketua,
4.       Wakil ketua,
5.       Sekretaris,
6.       Wakil Sekretaris,
7.       Bendahara,
8.       Wakil Bendahara,
9.       Ketua dan Anggota Seksi Kegiatan Operasional (GIAT OPS)
10.   Ketua dan Seksi Pembinaan dan Pengembangan (BinBang)
11.   Ketua dan Anggota Seksi Penelitian dan Evaluasi (LITEV)
12.   Ketua dan Anggota Seksi Kesekretariatan

Pasal 14
PENGURUS FORUM KEMITRAAN POLISI MASYARAKAT (FKPM) LODAYA SUBKORWIL POS POL/KELURAHAN/DESA
Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Subkorwil Pos Pol/Kelurahan/Desa adalah sebagai beikut :
a.       Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Subkorwil Pos Pol/Kelurahan/Desa disebut Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Subkorwil yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya di wilayah kerjanya.
b.      Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Subkorwil Pos Pol/Kelurahan/Desa dibentuk dan disusun oleh Mussubkorwil atau oleh yang dipilih anggotanya dalam Mussubkorwil tersebut yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya diwilayah kerjanya .
c.       Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Subkorwil diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangga di wilayah kerjanya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya.
d.      Masa Bakti Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Subkowil Pos Pol/Kelurahan/Desa adalah 3 (Tiga) tahun sejak saat Mussubkorwil Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya yang memilih dan atau membentuknya sampai dengan selesainya Mussubkorwil tersebut.
e.      Susunan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Subkorwil Pos Pol/Kelurahan/Desa sebagai berikut :
1.       Pelindung,
2.       Penasehat,
3.       Pembina,
4.       Ketua,
5.       Sekretaris,
6.       Bendahara,
7.       Ketua dan Anggota Seksi Kegiatan Operasional (GIAT OPS),
8.       Ketua dan Anggota Seksi Pembinaan dan Pengembangan (BinBang),
9.       Ketua dan Anggota Seksi Penelitian dan Evaluasi (LITEV),
10.   Ketua dan Anggota Seksi Kesekretariatan,

Pasal 15
KOMUNITAS
1.       Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Komunitas adalah Sekumpulan orang yang mempunyai Profesi atau tujuan yang sama.
2.       Segmentasi kelompok terdiri dari : Komunitas Seni, Budaya Komunitas Tani, Komunitas Cendekiawan, Komunitas Tokoh Masyarakat, Komunitas Tokoh Agama, dsb.
3.       Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Komunitas adalah sebagai berikut :
a.       Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Komunitas disebut Koordinator/Ketua yang anggotanya disesuaikan dengan kebutuhan yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) di lingkungannya masing-masing
b.      Koordinator Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Komunitas ini dibentuk dan disusun oleh Rapat anggota Komunitas tersebut dan bertanggung jawab kepada Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya di lingkungannya.
c.       Pertanggung jawaban :
1.       Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Komunitas setingkat RT sampai kelompok setingkat Kecamatan bertangtgung jawab kepada Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Subkorwil Polsek.
2.       Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Komunitas setingkat Kota atau Kabupaten bertanggung jawab kepada Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polres.
3.       Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Komunitas setingkat Jawa Barat bertanggung jawab kepada Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda.
d.      Koordinator Komunitas diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh kegiatan di lingkungannya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran DasarAnggaran Rumah Tangga serta Kode Etik Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya.
e.      Susunan kepengurusan Komunitas disesuaikan dengan kepentingan dan tingkatan dari Komunitas tersebut.
f.        Masa bakti Koordinator/Ketua Komunitas disesuaikan dengan kepentingan Komunitas tersebut sampai dengan adanya pemilihan Koordinator Komunitas berikutnya.

Pasal 16
KAWASAN
1.       Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Kawasan adalah sekumpulan orang yang mempunyai profesi yang sama dalam sebuah kelembagaan tertentu atau kumpulan beberapa lembaga.
2.       Segmentasi Kawasan terdiri dari : Kawasan Pendidikan, Kawasan BUMN, Kawasan BUMD, Kawasan Perumahan, Kawasan Industri, Kawasan Perdagangan dan Kawasan lainnya.
3.       Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Kawasan adalah sebagai berikut :
a.       Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Kawasan disebut Koordinator/Ketua yang anggotanya disesuaikan dengan kebutuhan yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) di lingkungannya masing-masing.
b.      Koordinator/Ketua Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Kawasan ini dibentuk dan disusun oleh Rapat Anggota Kawasan tersebut dan bertanggung jawab kepada Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya di lingkungannya.
c.       Pertanggung jawaban :
1.       Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Kawasan setingkat RT sampai Kawasan setingkat Kecamatan bertangtgung jawab kepada Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Subkorwil Polsek.
2.       Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Kawasan setingkat Kota atau Kabupaten bertanggung jawab kepada Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polres.
3.       Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Kawasan setingkat Jawa Barat bertanggung jawab kepada Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Polda.
d.      Koordinator/Ketua Kawasan diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh kegiatan di lingkungannya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya.
e.      Susunan Kepengurusan Kawasan disesuaikan dengan kepentingan dan tingkatan dari Kawasan tersebut.
f.        Masa bakti Koordinator/Ketua Kawasan disesuaikan dengan level tingkat kewilayahan, sesuai dengan pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14 dan pasal 15.

Pasal 17
KEANGGOTAAN
1.       Seluruh Anggota Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya adalah setiap anggota terdaftar dan memiliki Call Sign (sandi panggilan) dan telah dilantik dan/atau disahkan oleh masing-masing Pengurus Wilayahnya.
2.       Keanggotaan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya diatur sebagai berikut :
a.       Anggota Biasa,
b.      Anggota Luar Biasa,
c.       Anggota Kehormatan.
3.       Syarat-syarat keanggotaan akan diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1.       Anggota Biasa mempunyai Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
a.       Mengikuti secara aktif kegiatan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya di wilayahnya termasuk kegiatan di wilayah lain jika diperlukan.
b.      Turut serta dan mempunyai Hak Suara dalam setiap Musyawarah Korwil, Subkorwil dan rapat-rapat kerja sesuai dengan tingkat keanggotaannya masing-masing.
c.       Memilih dan dipilih.
d.      Meminta penjelasan mengenai Kebijakan atau Keputusan yang diambil oleh Pengurus sesuai dengan tingkat Keanggotaannya dan setingkat diatasnya.
e.      Memakai seragam dan lambang Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya yang akan diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.       Anggota Luar Biasa mempunyai hak yang sama dengan Anggota Biasa, hanya tidak mempunyai hak suara dalam setiap musyawarah Korwil, Subkorwil dan rapat-rapat kerjanya.
3.       Anggota Kehormatan mempunyai hak yang sama, hanya tidak dapat mengikuti seluruh kegiatan yang sifatnya operasional dan tidak mempunyai hak suara dalam setiap musyawarah Korwil, Subkorwil dan rapat-rapat kerjanya.
4.       Setiap anggota berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar yang dikeluarkan oleh Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar yang ditandatangani oleh Ketua Umum Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar dan juga berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh DIRBINMAS Polda Jabar /KAPOLRES /KASATWIL
5.       Setiap anggota tanpa memandang jenis kegiatannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 diatas, berkewajiban untuk :
a.       Mematuhi seluruh ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik serta semua Keputusan Musyawarah Korwil, Subkorwil, maupun Kelompok.
b.      Mendukung setiap kegiatan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya baik kegiatan dari tingkat Korwil, Subkorwil, maupun Kelompok.
c.       Membayar iuran anggota yang telah ditetapkan setiap bulan kecuali Anggota Kehormatan.

Pasal 19
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Anggota Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya berhentikan keanggotannya disebabkan :
1.       Meninggal dunia,
2.       Mengundurkan diri,
3.       Diberhentikan dari keanggotaannya karena melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan kepentingan organisasi Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya pada umumnya dan khususnya bagi kepentingan POLRI.


Pasal 20
MUSYAWARAH DAN RAPAT
1.       Dalam Organisasi Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya dikenal beberapa musyawarah sebagai berikut :
a.       Musyawarah Korwil disingkat MUSKORWIL Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya di tingkat Polda Jabar/Propinsi.
b.      Musyawarah Korwil disingkat MUSKORWIL POLRES Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya di tingkat Polres/Kota/Kabupaten.
c.       Musyawarah Korwil disingkat MUSKORWIL SEKTOR Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya di tingkat Polsek/Kecamatan.
d.      Musyawarah Korwil disingkat MUSKORWIL SUB SEKTOR Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya ditingkat SubPolsek/Kelurahan.
2.       Dalam Organisasi Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya dikenal adanya beberapa rapat yaitu sebagai berikut :
a.       Rapat koordinasi antar Polres di tingkat Polda Jabar.
b.      Rapat konsolidasi organisasi antar Polsek di tingkat Polres.
c.       Rapat kerja untuk semua tingkatan organisasi Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya jajaran Polda Jabar.

Pasal 21
MUSYAWARAH KOORDINATOR WILAYAH (MUSKORWIL)
1.       Musyawarah Koordinator Wilayah (Muskorwil) dilaksanakan sebagai berikut :
a.       MUSKORWIL merupakan kekuasaan tertinggi organisasi Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya yang diselenggarakan dalam setiap 5 (lima) tahun sekali.
b.      Dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan organisasi di tingkat Polda Jabar, Propinsi serta membuat team formatur yang bertanggung jawab untuk menyusun dan membentuk pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar.
2.       Peserta MUSKORWIL Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya terdiri dari :
a.       Pelindung, Penasehat, Pembina, para Kasat Binmas dan beberapa Anggota Polri jajaran Polda Jabar.
b.      Pengurus Harian Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar, Polres, Polsek, Pos Pol, Kelompok, anggota biasa dan luar biasa.
c.       Utusan dari/atau anggota kehormatan yang dipilih para peserta MUSKORWIL.
3.       MUSKORWIL Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya dipimpin oleh pimpinan yang dipilih oleh para peserta MUSKORWIL.
4.       Hak Suara, Pengesahan, Keputusan dan lain-lain mengenai MUSKORWIL dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
5.       MUSKORWIL Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya bertugas untuk :
a.       Menetapkan tata tertib dan acara MUSKORWIL.
b.      Memilih sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang team formatur sebagai mandataris MUSKORWIL untuk membentuk dan menyusun pengurus Polda Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar.
c.       Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus Polda Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya baik laporan keuangan selama periode kepengurusannya.
d.      Membicarakan dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu dalam perkembangan organisasi dan citra Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya.
e.      Menerima pengarahan-pengarahan berupa kebijaksanaan-kebijaksanaan Kapolda Jawa Barat beserta jajarannya.

Pasal 22
MUSYAWARAH KOORDINATOR WILAYAH (MUSKORWIL) POLRES
1.       Dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan organisasi yang dinilai sangat diperlukan pada tingkat Korwil Polres serta memilih team formatur yang bertanggung jawab untuk menyusun dan membentuk pengurus Polres Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya maka diselenggarakan MOSKORWIL POLRES yang diadakan sekali dalam 4 (Empat) tahun.
2.       Peserta MUSKORWIL POLRES Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya terdiri dari
a.       Pembina Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya tingkat Polres, Pelindung dan pembina pada tingkat Polsek Kanit Binmas Polsek dan beberapa anggota Polres beserta jajaranya.
b.      Pengurus harian Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) LodayaForum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya,
c.       Utusan dari/atau anggota kehormatan sebagai peninjau,
3.       Pemimpin MUSKORWIUL POLRESForum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya dipilih oleh peserta MUSKORWIL POLRES.
4.       Hak suara, pengesahan keputusan dan lain lain mengenai MUSKORWIL POLRES dan penyelenggaranya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
5.       MUSKORWIL POLRES Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya bertugas untuk :
a.       Menetapkan tata tertib dan acara MUSKORWIL POLRES.
b.      Memilih sebanyak-banyaknya 5 (Lima) orang team formatur sebagai mandataris MUSKORWIL POLRES untuk membentuk dan menyusun pengurus Polda Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polres.
c.       Meminta Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Polda Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polres baik laporan kegiatan, laporan keuangan dan lain sebagainya selama Periode Kepengurusannya.
d.      Membicarakan dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu dalam perkembangan Organisasi dan Citra Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya.
e.      Menerima pengarahan-pengarahan berupa kebijakan-kebijakan Kapolres beserta Jajarannya.

Pasal 23
MUSYAWARAH KOORDINATOR WILAYAH (MUSKORWIL) POLSEK DAN SUBPOLSEK
1.       Dalam rangka mengkoordinasikan Kegiatan Organisasi yang dinilai sangat diperlukan pada tingkat Korwil Polsek dan Subkorwil Polsek serta memilih team formatur yang bertanggung jawab untuk menyusun dan membentuk Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polsek dan Subkorwil Polsek maka diselenggarakan MUSKORWIL Polsek dan Subpolsek yang diadakan sekali dalam 3 (Tiga) tahun
2.       Peserta MUSKORWIL Polsek dan Subpolsek Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya terdiri dari :
a.       Pembina Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya tingkat Polsek/Subpolsek, Pelindung dan Pembina pada tingkat Polsek, Kanit Binmas Polsek dan beberapa Anggota Polsek beserta Jajarannya,
b.      Pengurus Harian Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil, Subkorwil dan kelompok, anggota biasa dan anggota luar biasa,
c.       Utusan dari/atau anggota kehormatan sebagai peninjau,
3.       Pemimpin MUSKORWIL Polsek/Subpolsek Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya dipilih oleh peserta MUSKORWIL Polsek/Subpolsek.
4.       Hak Suara, Pengesahan, Keputusan dan lain-lain mengenai MUSKORWIL Polsek/Subpolsek dan penyelenggaranya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga .
5.       MUSKORWIL Polsek/Subpolsek Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya bertugas untuk :
a.       Menetapkan tata tertib dan acara MUSKORWIL Polsek/Subpolsek.
b.      Memilih sebanyak-banyaknya 5 (Lima) Orang team formatur sebagai mandataris MUSKORWIL Polsek/Subpolsek untuk membentuk dan menyusun Pengurus Polsek/SubpolsekForum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polsek/Subpolsek .
c.       Meminta laporan Pertanggungjawaban Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polsek/Subpolsek.
d.      Meminta laporan pertanggungjawaban Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polsek/Subpolsek baik laporan kegiatan, laporan keuangan maupun laporan lainnya selama Periode Kepengurusannya.
e.      Membicarakan dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu dalam perkembangan Organisasi dan Citra Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya .
f.        Menerima pengarahan-pengarahan berupa kebijakan-kebijakan Kapolsek beserta Jajarannya.

Pasal 24
RAPAT KOORDINASI
1.       Dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan Organisasi, maka diselenggarakan rapat sebagai berikut :
a.       Rapat Koordinasi antar Pengurus Korwil dan jajaran Polda Jabar dilaksanakan bedasarkan Pertimbangan Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar karena dianggap perlu yang berkaitan dengan membantu pengamanan yang diselenggarakan Polda Jabar dalam rangka event-event Nasional, Regional dan hari-hari Besar/Suci Keagamaan dan sebagainya.
b.      Rapat Konsolidasi Organisasi dilaksanakan berdasarkan kebijakanPengurus Harian pada seluruh Tingkat Organisasi untuk menentukan kegiatan yang dilaksanakan baik jangka pendek dan jangka panjang.

Pasal 25
KEUANGAN
1.       KeuanganForum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya diperoleh dari :
a.       Iuran para anggota,
b.      Sumbangan-sumbangan dari Pemerintah, Masyarakat, Perusahaan Swasta dan Donatur yang tidak mengikat.
c.       Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya .
2.       Administrasi Keuangan dijalankan secara terbuka, menurut Peraturan yang ditetapkan Pimpinan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya di wilayahnya masing-masing.
3.       Tahun Buku Keuangan disesuaikan dengan Tahun Anggaran Periode Kepengurusan, dimulai dari tanggal Pemilihan Ketua Umum dan ditutup sampai dengan terbentuknya kepengurusan periode berikutnya.


Pasal 26
ATRIBUT
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya mempunyai atribut yang terdiri dari Lambang, Panji-Panji, Hymne dan Mars.

Pasal 27
LAMBANG
Arti Lambang Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar adalah sebagai berikut :
1.       Bentuk desain logo tertera di Anggaran Rumah Tangga.
2.       Tulisan JAWA BARAT                      : Menggambarkan Wilayah Hukum/Wilayah Kerja Operasional
FKPM.
3.       BINGKAI LUAR LOGO POLDA      : Melambangkan Pembinaan Operasional dalam Naungan
KEPOLISIAN DAERAH
4.       TANDA BINTANG TIGA BUAH     : Melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjadi
Landasan Operasional FKPM dan 3 (Tiga) Unsur
Pembentukan FKPM.
5.       ATAP MENARA TUSUK SATE       : Melambangkan Gedung Sate sebagai Pusat Pemerintahan
Propinsi Jawa Barat .
6.       TIGA UNDAKAN DI ATAS PILAR  : Melambangkan 3 (Tiga) Unsur untuk Pembentukan
 FKPM.
7.       GEDUNG MEGAH DENGAN TIGA BUAH PILAR    : Menggambarkan Tempat/Balai Kemitraan
 Polisi dan Masyarakat (BKPM)sebagai Sentral/PusatKomunikasi,
  Koordinasi,Operasional FKPM.
8.       LIMA BUAH PILAR                            :Melambangkan 5 (Lima) Prinsip Operasional FKPM.
9.       LIMA BARIS TANGGA GEDUNG : Melambangkan 5 (Lima) Sila dalam PANCASILA.
10.   TULISAN FKPM                                 : Sebagai singkatan dari Forum Kemitraan Polisi Masyarakat.
11.   EMPAT SUDUT RUNCING             : Menggambarkan Wilayah Operasional FKPM diEmpat Sudut
  Arah Mata Angin (KFPM ada dimana-mana)
12.   WARNA COKLAT                               : Melambangkan Stabilitas dan Kenyamanan FKPM.
13.   WARNA MERAH PUTH                   : Melambangkan Warna Bendera Negara Kesatuan Republik
                                                                Indonesia (NKRI) dan adanya Energi Kesemangatan,
 Kemurnian dan Kesucian Personil FKPM.
14.   WARNA HITAM                                 : Melambangkan Daya/Kekuatan Personil FKPM.
15.   WARNA KUNING                             : Melambangkan Optimisme, Pencerahan dan Harapan
Personil FKPM.
16.   TANDA LINGKARAN                        : Melambangkan Kerjasama/Kemitraan dari Ketiga Unsur
MASYARAKAT, POLRI dan PEMERINTAH DAERAH dalam
SemangatPersatuandan Kesatuan Bangsa.

Pasal 28
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam MUSKORWIL Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya dan berdasarkan Persetujuan Pelindung, Penasehat dan Pembina Polda Jabar



Pasal 29
PEMBUBARAN
1.       Pembubaran Organisasi Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar beserta Jajarannya hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah khusus yang diadakan untuk Pembubaran tersebut.
2.       Musyawarah Khusus sebagaimana dimaksud diatas dinyatakan Syah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (Dua per Tiga) jumlah suara yang hadir atau diwakili dalam Musyawarah tersebut.

Pasal 30
HAL-HAL LAIN
1.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya Korwil Polda Jabar
2.       Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak di tetapkan.

Ditetapkan            : Di Bandung
Pada tanggal        : 13 Oktober 2013


                                                                                                       
                                                                                             










1 komentar:

  1. boleh gak saya gabung di ormas ini bang untuk wilayah kalimantan tengah

    BalasHapus