Rabu, 05 November 2014

ANGGARAN RUMAH TANGGA FKPM




ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
1.       Persyaratan menjadi anggota yang dimaksud dalam pasal 17 Anggaran Dasar adalah sebagai berikut :
a.       Setiap Warga Negara Indonesia yang di maksud dalam pasal 17 ayat (1) dan (2) dari Anggaran Dasar yang ingin menjadi anggota FKPM, menyampaikan permohonan kepada pimpinan FKPM.
b.      Bersedia mengikuti kegiatan yang telah ditetapkan oleh FKPM.
c.       Melakukan pendaftaran keanggotaan dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
d.      Sesudah pendaftaran tersebut pada ayat (1) huruf (C) kepada pemohonan diberikan status anggota dan berhak menerima 2 (dua) Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Lodaya dan juga berhak menerima Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Direktorat Pembina Masyarakat Polda Jawa Barat (DIR BINMAS POLDA JABAR) / KAPOLRES /KASATWIL
2.       Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaannya sebagaimana dimaksud pasal (17) dari Anggaran Dasar diatur sepenuhnya oleh Pimpinan FKPM LODAYA, sedangkan keputusan pemberhentian sementara dapat dilakukan oleh pimpinan FKPM LODAYA.

Pasal 2
TATA CARA PEMBERHENTIAN ANGGOTA
1.       Anggota dapat diberhentikan dan atau diberhentikan sementara karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Azas, Tujuan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik FKPM Lodaya.
2.       Keputusan pemberhentian sementara Anggota diputuskan melalui Rapat Pleno Pengurus Harian FKPM LODAYA.

Pasal 3
ANGGARAN RUMAH TANGGA
1.       Anggaran Rumah Tangga adalah Penjabaran lebih lanjut serta Aturan Pelaksanaan dan Anggaran Dasar dapat dirubah oleh MUSKORWIL atas persetujuan Pelindung, Penasehat dan Pembina POLDA JABAR.
2.       Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB II
TUGAS, WEWENANG DAN LARANGAN FKPM

Pasal 4
Tugas FKPM
1.       Tugas Pokok
Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Operasionalisasi Polmas dan mendorong berfungsinya Pranata Polmas dalam rangka menyelesaikan setiap permasalahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban yang terjadi dan atau bersumber dari dalam kehidupan Masyarakat setempat.
2.       Uaraian tugas
a.       Mengumpulkan data, mengidentifikasi permasalahan, dan mempelajari instrumen sebagaimana dimaksud.
b.      Ikut serta mengambil langkah-langkah yang proporsional dalam rangka pelaksanaan fungsi Kepolisian umum dan fungsi Bimbingan/Penyuluhan.
c.       Membahas (bila perlu memberdayakan Warga yang berkompeten atau konsultasi) permasalahan Sosial Aspek Kamtubmas dalam wilayah atau yang bersumber dari wilayahnya dan menemukan akar permasalahan serta menentukan jalan keluar pemecahannya.
d.      Membahas dan menetapkan Program Kerja Tahunan/Tri Wulan dengan memperhatikan skala Prioritas termasuk melakukan Evaluasi dan Revisi bila diperlukan.
e.      Menindaklanjuti Program Kerja sebagaimana dimaksud dalam butir (d) diatas dan bila perlu menjalin Koordinasi dan Kerjasama dengan Aparat Pemerintah terkait dengan perwujudannya.
f.        Secara terus-menerus memantau pelaksanaan Kegiatan Warga dari Aspek Ketertiban termasuk Pelaksanaan Gangguankamtibmas pada wilayah-wilayah tetangga atau wilayah yang lebih luas pada umumnya.
g.       Menampung Keluhan/Pengaduan Masyarakat yang berkaitan dengan masalah Kejahatan/Pelanggaran dan Permasalahan Kepolisian pada umumnya serta membahasnya bersama Petugas Polmas untuk mencari jalan keluarnya.
h.      Menampung dan Membahas Keluhan/Pengaduan Warga tentang Masalah-masalah Sosial terkait lainya dan berusaha menyalurkan dengan mengkoordinasikan kepada Aparat yang berkepentingan.

Pasal 5
WEWENANG
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat Lodaya mempunyai kewenangan sebagai berikut :
a.       Membuat Kesepakatan tentang hal-hal yang perlu dilakukan atau tidak dilakukan oleh Warga sehingga merupakan suatu Peraturan Lokal dalam lingkungannya.
b.      Secara Kelompok atau Perorangan mengambil tindakan Kepolisian (Upaya Paksa) dalam hal terjadi Kejahatan/Tindak Pidana dengan Tertangkap Tangan.
c.       Memberikan Pendapat dan Ssaran kepada Kapolsek baik Tertulis maupun Lisan mengenai Pengelolaan/Peningkatan Kualitas Keamanan/Ketertiban Lingkungan.
d.      Ikut serta menyelesaikan Perkara Ringan/Pertikaian Antar Warga

Pasal 6
LARANGAN
Hal-hal yang dilarang dilakukan oleh anggota FKPM adalah sebagai berikut :
1.       Membentuk Satuan-Satuan Tugas (Satgas-satgas)
2.       Menggunakan Atribut dan Emblim (Lambang/Simbol) Polri dalam Organisasi Forum.
3.       Tanpa bersama Petugas Polmas, menangani sendiri penyelesaian Kasus-kasus Kejahatan dan Pelanggaran.
4.       Melakukan tindakan Kepolisian (Upaya Paksa) terhadap Kasus Kejahatan, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan.
5.       Mengatasnamakan atau mengkait-kaitkan hubungan FKPM dalam melakukan kegiatan Politik Praktis.


BAB III
PENUTUP

Pasal 7
Penutup
1.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Organisai FKPM Korwil Polda Jawa Barat.
2.       Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan di Bandung Pada tanggal :13 Oktober 2013
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat Lodaya (FKPM Lodaya)
Koordinator Wilayah Jawa Barat

3 komentar:

  1. membuat kesepakatan yg tidak bertentangan dgn UUD 45.
    itu usul saya

    BalasHapus
  2. Maaf mau tanya kalau daftar fkpm itu gimana ya mhon penjelasan nya...

    BalasHapus
  3. Maaf mau tanya kalau daftar fkpm itu gimana ya mhon penjelasan nya...

    BalasHapus