ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
PERSYARATAN
KEANGGOTAAN
1.
Persyaratan menjadi anggota yang
dimaksud dalam pasal 17 Anggaran Dasar adalah sebagai berikut :
a.
Setiap Warga Negara Indonesia yang
di maksud dalam pasal 17 ayat (1) dan (2) dari Anggaran Dasar yang ingin
menjadi anggota FKPM, menyampaikan permohonan kepada pimpinan FKPM.
b.
Bersedia mengikuti kegiatan yang
telah ditetapkan oleh FKPM.
c.
Melakukan pendaftaran keanggotaan dengan
mengisi formulir yang telah disediakan.
d.
Sesudah pendaftaran tersebut pada
ayat (1) huruf (C) kepada pemohonan diberikan status anggota dan berhak
menerima 2 (dua) Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum Forum Kemitraan Polisi Masyarakat
(FKPM) Lodaya dan juga berhak menerima Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan dan
ditandatangani oleh Direktorat Pembina Masyarakat Polda
Jawa Barat (DIR BINMAS POLDA JABAR) / KAPOLRES /KASATWIL
2.
Ketentuan lebih lanjut tentang
keanggotaannya sebagaimana dimaksud pasal (17) dari Anggaran Dasar diatur
sepenuhnya oleh Pimpinan FKPM LODAYA, sedangkan keputusan pemberhentian
sementara dapat dilakukan oleh pimpinan FKPM LODAYA.
Pasal 2
TATA
CARA PEMBERHENTIAN ANGGOTA
1.
Anggota dapat diberhentikan dan
atau diberhentikan sementara karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai
anggota atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Azas, Tujuan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik FKPM Lodaya.
2.
Keputusan pemberhentian sementara Anggota diputuskan melalui
Rapat Pleno Pengurus Harian FKPM LODAYA.
Pasal 3
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
1.
Anggaran Rumah Tangga adalah Penjabaran lebih lanjut
serta Aturan Pelaksanaan dan Anggaran
Dasar dapat
dirubah oleh MUSKORWIL atas persetujuan Pelindung, Penasehat dan Pembina POLDA JABAR.
2.
Ketentuan Anggaran Rumah Tangga
tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB II
TUGAS,
WEWENANG DAN LARANGAN FKPM
Pasal 4
Tugas
FKPM
1.
Tugas Pokok
Melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Operasionalisasi Polmas dan mendorong berfungsinya Pranata Polmas dalam rangka
menyelesaikan setiap permasalahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban yang terjadi dan atau bersumber dari dalam kehidupan Masyarakat setempat.
2.
Uaraian tugas
a.
Mengumpulkan data,
mengidentifikasi permasalahan, dan mempelajari instrumen sebagaimana dimaksud.
b.
Ikut serta mengambil
langkah-langkah yang proporsional dalam rangka pelaksanaan fungsi Kepolisian umum dan fungsi
Bimbingan/Penyuluhan.
c.
Membahas (bila perlu memberdayakan
Warga yang
berkompeten atau konsultasi) permasalahan Sosial
Aspek
Kamtubmas dalam wilayah atau yang bersumber dari wilayahnya dan menemukan akar
permasalahan serta menentukan jalan keluar pemecahannya.
d.
Membahas dan menetapkan Program Kerja Tahunan/Tri Wulan dengan memperhatikan
skala Prioritas
termasuk melakukan Evaluasi dan Revisi bila diperlukan.
e.
Menindaklanjuti Program Kerja sebagaimana dimaksud
dalam butir (d) diatas dan bila perlu menjalin Koordinasi dan Kerjasama dengan Aparat Pemerintah terkait dengan perwujudannya.
f.
Secara terus-menerus memantau
pelaksanaan Kegiatan
Warga dari Aspek Ketertiban termasuk Pelaksanaan Gangguankamtibmas pada
wilayah-wilayah tetangga atau wilayah yang lebih luas pada umumnya.
g.
Menampung Keluhan/Pengaduan Masyarakat yang berkaitan
dengan masalah Kejahatan/Pelanggaran dan Permasalahan Kepolisian pada umumnya serta membahasnya bersama Petugas Polmas untuk
mencari jalan keluarnya.
h.
Menampung dan Membahas Keluhan/Pengaduan Warga tentang Masalah-masalah Sosial terkait lainya dan
berusaha menyalurkan dengan mengkoordinasikan kepada Aparat yang
berkepentingan.
Pasal 5
WEWENANG
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat Lodaya mempunyai
kewenangan sebagai berikut :
a.
Membuat Kesepakatan tentang hal-hal
yang perlu dilakukan atau tidak dilakukan oleh Warga sehingga merupakan suatu Peraturan Lokal dalam lingkungannya.
b.
Secara Kelompok atau Perorangan mengambil
tindakan Kepolisian
(Upaya Paksa) dalam hal terjadi Kejahatan/Tindak Pidana dengan Tertangkap Tangan.
c.
Memberikan Pendapat dan Ssaran kepada Kapolsek
baik Tertulis
maupun Lisan
mengenai Pengelolaan/Peningkatan Kualitas Keamanan/Ketertiban Lingkungan.
d.
Ikut serta menyelesaikan Perkara Ringan/Pertikaian Antar Warga
Pasal 6
LARANGAN
Hal-hal yang dilarang dilakukan oleh anggota FKPM adalah
sebagai berikut :
1.
Membentuk Satuan-Satuan Tugas (Satgas-satgas)
2.
Menggunakan Atribut dan Emblim (Lambang/Simbol) Polri dalam Organisasi Forum.
3.
Tanpa bersama Petugas Polmas, menangani
sendiri penyelesaian Kasus-kasus Kejahatan dan Pelanggaran.
4.
Melakukan tindakan Kepolisian (Upaya Paksa) terhadap Kasus Kejahatan, kecuali dalam
keadaan tertangkap tangan.
5.
Mengatasnamakan atau
mengkait-kaitkan hubungan FKPM dalam melakukan kegiatan Politik Praktis.
BAB III
PENUTUP
Pasal 7
Penutup
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Organisai FKPM Korwil Polda Jawa Barat.
2.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Bandung Pada tanggal :13 Oktober
2013
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat Lodaya (FKPM
Lodaya)
Koordinator Wilayah Jawa Barat
membuat kesepakatan yg tidak bertentangan dgn UUD 45.
BalasHapusitu usul saya
Maaf mau tanya kalau daftar fkpm itu gimana ya mhon penjelasan nya...
BalasHapusMaaf mau tanya kalau daftar fkpm itu gimana ya mhon penjelasan nya...
BalasHapus